Kabar Sae – Probolinggo | Satres narkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan ratusan barang bukti botol berisi hampir setengah juta Obat berbahaya, perkara tersebut di paparkan saat pers rilis di Mapolres Probolinggo Rabu Sore (17/9/2015).
AKBP M Wahyudin Latif mengatakan bahwa Polres Probolinggo melaksanakan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2025 selama kurun waktu 12 hari dengan 12 kasus dengan rincian 8 kasus Narkotika dan 4 kasus Okerbaya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari 8 tersangka jenis Narkotika seberat 22,178 Gram, dan dari 4 tersangka lain berupa pil Trihex 185,683 butir serta pil Dekstro 85.107 butir.
Tersangka mendapatkan barang haram Narkotika dan Okerbaya tersebut dari bandar kemudian di konsumsi dan untuk diperjual belikan di wilayah hukum Polres Probolinggo.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Adapun dari mapping area zona merah hasil investigasi tempat peredaran Narkotika yakni Kraksaan, Lumbang, Paiton, Gading, Dringu”, Kata AKBP Latif Kapolres Probolinggo.
Kemudian untuk tempat peredaran Obat Keras Berbahaya dari hasil investigasi berada di wilayah Leces, Banyuanyar, dan Maron, imbuhnya.
Terhadap tersangka kasus Narkotika dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Miliar.
Sedangkan kasus Okerbaya tersangka dijerat dengan pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 5 Miliar
Namun ada hal yang perlu kita selesaikan mengenai peredarannya yang cukup masif serta dari ekspresi yang tidak jelas nama pengirimannya karena menggunakan nama samaran dan juga menggunakan sistem ranjau” ujarnya.




