Hukum & Kriminal

Kepala BPN Lantik Empat PPAT Baru, Ingatkan Tegak Lurus pada Aturan Menteri ATR

×

Kepala BPN Lantik Empat PPAT Baru, Ingatkan Tegak Lurus pada Aturan Menteri ATR

Sebarkan artikel ini
Empat PPAT baru, saat diambil sumpah janji di Kantor BPN/ATR Kabupaten Probolinggo, Rabu, 1 Oktober 2025

Probolinggo – Kabar Sae, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN/ATR Kabupaten Probolinggo mengingatkan empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang baru dilantiknya, supaya tegak lurus kepada aturan pertanahan. Ini disampaikan di Aula Kantor BPN /ATR setempat, Rabu (1/10/2025).

Empat pejabat PPAT yang dilantik yakni Ahmad Zaki SH. Mkn, Patricia Irene Alpha SH. Mkn, Sulina SH. M.Kn dan juga Chasanah, SH. M.Kn. Prosesi pelantikan itu dihadiri pejabat setingkat Kasi yang ada dilingkungan Kantor BPN/ATR Kabupaten Probolinggo.

Ada hal yang menarik yang disampaikan Kepala Kantor BPN /ATR, Agus Susmiyanto ST saat memberikan arahan kepada 4 pejabat PPAT usai prosesi pelantikan. Adapun menurut Agus seluruh PPAT harus mematuhi aturan yang telah ditekankan Menteri ATR, Nusron Wahid.

“Panjenengan-panjenengan telah diberikan ijin dan ditetapkan secara resmi oleh Bapak Menteri ATR. Karenanya, patuhi selalu aturan yang dilarang oleh Pak Menteri,” ujar Agus Susmiyanto saat memberikan sambutan.

Menurutnya, larangan-larangan sebagai PPAT telah termaktub jelas dan sudah diberikan kepada para pejabat PPAT. Namun, dirinya tidak menyampaikan secara satu-satu karena dianggap sangat banyak.

“Ada banyak larangan. Tapi, yang pokok dan himbauan dari kita yakni seluruh PPAT harus tahu objek dan subjek tanah yang akan diberikan akta tanahnya,” tegas Agus.

Agus juga merinci jika objek yang dimaksud yakni PPAT harus tahu objek tanah atau lokasi tanah yang akan dijual, diwariskan maupun dihibahkan. Karena, objek itu harus jelas menyangkut lokasi, bentuk bidang maupun luasnya.

“Kedua, selain objek adalah subjek. Nah, di subjek ini pejabat PPAT harus tahu betul riwayat tanah atau asal usul tanah. Jadi, mereka juga harus mengetahui ahli waris maupun Petok D-nya secara yuridis. Jangan asal main peralihan hak, harus jelas dulu siapa pemilik dan ahli warisnya. Biar, ada kepastian hukum dan tidak terjadi gugatan hukum dikemudian hari, karena saat ini sistemnya sudah pakai Elektronik,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *