Probolinggo-Kabarsae.com
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Probolinggo terus berinovasi untuk menyelesaikan target percepatan pendaftaran tanah Wakaf dan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan di Kabupaten Probolinggo.
Gebrakan Inovasi yang dilakukan dengan menggandeng 8 lembaga terkait di Kabupaten Probolinggo diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kantor Kementrian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Selain itu, Kantah juga melibatkan Universitas terbesar di Kabupaten Probolinggo yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Genggong, Universitas Islam Zainul Hasan Genggong, Universitas Nurul Jadid (Unuja) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Dukungan program kerja pertanahan itu dituangkan dengan kegiatan perjanjian kerjasama yang digelar di Aula Kantor Pertanahan, Rabu (22/4/2026) siang.
Seluruh perwakilan dari OPD dan lembaga pendidikan hadir dalam MOU itu dan melakukan penandatanganan bersama secara tertulis untuk mempercepat pendafataran tanah wakaf serta peningkatan kualitas data pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahanan (Kantah) Kabupaten Probolinggo, Agus Susmiyanto mengatakan jika kegiatan ini dilakukan bertujuan agar seluruh pihak yang dirangkul ikut langsung memberikan kontribusi dalam penyelesaian program kerja Kantor Pertanahan.
“Kita juga libatkan para mahasiswa dan berkolaborasi akan berkontribusi serta mengedukasi kepada masyarakat atau pihak-pihak terkait dengan tanah wakaf dan juga memberikan pendampingan hukum,” ujarnya.
Selain itu, pihak Kampus dan IPPAT serta DPMD bisa langsung bersosialisasi kepada pihak-pihak desa agar segera memberikan data lengkap secara yuridis kepada pihak-pihak yang terlibat dalam percepatan pendaftaran tanah wakaf.
“Kita juga diamanatkan oleh Pak Menteri ATR/BPN agar memberikan data konkrit atau lengkap terkait sertifikat yang terbit mulai tahun 1960 lalu. Sertifikat lama yang telah terbit di Kabupaten Probolinggo mulai tahun 1960-1997 mencapai 500 ribu-an. Sertifikat lama itupun, sangat sporadis dan tanpa gambar. Ini PR kita, produk hukum yang harus kita simpan dan kita data di komputer kami,” terangnya.
Lebih dijelaskan Agus Susmiyanto, sertifikat lama ini harus kembali di Update ke data terbaru dan tersistem. Menurutnya, sertifikat lama ini harus kita perbarui dengan bantuan teman-teman mahasiswa dan IPPAT yang ada disini.
“Kita pelan-pelan kita perbarui semua data tadi. Secara teknis, kita berikan bimbingan pembekalan dari BPN. Kami berharap agar seluruh rangkaian program kami dapat tercapai dengan baik, kita butuh dukungan seluruh pihak,” imbuhnya.
Sementara, Kabid Penataaan dan Kerjasama Desa, Nurul Musarifah Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengatakan pihaknya akan Langsung melakukan sosialisasi ke seluruh desa terkait dua program itu kerja yakni percepatan pendaftaran tanah wakaf dan peningkatan kualitas data pertanahan.
“Kita akan langsung sosialisasi ke seluruh desa akan dua hal tadi. Kita mendukung dengan memfasilitasi ke desa untuk memberikan data peralihan sertifikat lama dan kebutuhan Leter C atau Petok D. Biar, nanti terbit data kepastian hukum akan pertanahan di Kabupaten Probolinggo, ” ujar Nurul Musarifah. (ndi).












